Tuesday, 16 October 2012

Budidaya Pertanian Organik


Budidaya Pertanian Organik Menyelamatkan Bumi

Save the earth
Pertanian Organik dapat memperbaiki kondisi permukaan tanah dan di dalam tanah yang sudah rusak oleh pupuk kimia dan pestisida kimia karena pertanian organik dengan pupuk komposnya dapat memperbaiki sifat fisik tanah, sifat kimia tanah dan sifat biologi tanah.
Pertanian Organik dengan pupuk komposnya memberikan kehidupan bagi binatang kecil, serangga dan mikroorganisme yang meningkatkan kesuburan lahan dan imunitas (Sistem kekebalan tanaman) dalam tataran keseimbangan ekosistem.
Pupuk kompos juga membangun bioreactor dan infrastuktur lain dalam tanah yang sangat berguna untuk memberikan nutrisi untuk tanaman dan kesuburan tanah.

Budidaya Pertanian Organik dapat Meningkatkan Kualitas Hasil Panen
Budidaya Pertanian Organik melandaskan produksinya pada mekanisme intensifikasi proses yang mencakup rekayasa ruang bioreactor tanaman dengan menggunakan kompos dan penyediaan nutrisi bagi tanaman melalui rekayasa siklus kehidupan dalam biorektor tanaman dengan menggunakan mikroorganisma local. Secara akademis mekanisme ini disebut intensification process.
“Kehandalan SRI (System of Rice Internsification) Organik”
Menujuk simulasi perhitungan SRI Organik dengan sasaran surplus produksi beras 10 juta ton/tahun bias dicapai dengan pengelolaan 6 juta hektar lahan sawah dengan 2 musim tanam pertahun pada tingkat produktivitas 6 ton GKG/hektar, sesuatu yang sangat bias diandalkan pada sri Organik. Keuntungan sangat signifikan yang dapat diraih dengan penerapan SRI Organik adalah dapat dicapai dan dipeliharanya pendapatan petani hingga 87 trilyun rupiah/tahun, peningkatan pendapatan Negara dari penghematan subsidi dan ekspor pupuk hingga 8,7 trilyun rupiah/tahun, dan keuntungan pemeliharaan kulaitas lingkungan berupa berupa penghematan penggunaan air hingga 135,6 milyar m3/tahun dan penghilangan emisi gas rumah kaca metanan dari sawah hingga 3,63 milyar ton setara CO2 yang bias menjadi Certified Emission Reduction (CERs) senilai 290 trilyun rupiah/tahun bila dihargai 8USS/ton CO2eq.
Kehandalan SRI Organik juga ditunjukkan oleh kinerjanya dalam menghadapi gelombang hama yang terjadi pada musim tanam akhir tahun yang lalu, sekalipun tanaman SRI Organik juga mengalami serangan hama yang sama namun tidak sampai puso sama sekali dan masih bisa dipanen tidak kurang dari setengah tingkat produksinya. Kenyataan adanya mekanisme keseimbangan ekosistem dan interkasi kuat antara tanaman dengan bioreaktornya. Hal ini sedang dikembangkan lebih lanjut dalam rangka antisipasi dampat negative dari pemanasan dan perubahan iklim global terhadap tanaman padi.

Apa penyebab tarjadinya kebakaran hutan dan lahan ?
Penyebab terjadinya kebakaran hutan selain factor alam juga karena factor manusia, baik sengaja maupun tidak di sengaja
Musim Kemarau
Penyiapan lahan dengan pembakaran
Membuang punting rokok disekitar semak belukar/ilalang kering
Anak/orang dewasa iseng membakar alang-alang, rumpput atau belukar

Dimanakah daerah rawan kebakaran ?
Alang-alang dan semak belukar
Lahan Kosong sisa tebangan
Lahan Gambut yang kering

Akibat yang ditumbulkan ?
-Kulaitas udara yang menurun akibat asap dan debu yang berasal dari kebakaran hutan
-Munculnya penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), dan gangguan paru-paru
-Terganggunya tranportasi darat, laut dan udara

Bagaimana Tindakan Pencegahannya ?
Lakukan pembersihan lading tanpa membakar
Jangan melakukan pembakaran dilahan gambut
Padamkan api selagi masih kecil
Bergotong royong mencegah dan memadamkan kebakaran

Jangan melukan pembakaran dilahan gambut kerana :
Menghasilkan asap yang pekat
Lapisan gambut mudah terbakar
Api menjalar dibawah permukaan & sulit dipadamkan
Peraturan dan Undang-undang mengenai kabakaran hutan dan lahan
Sanksi tidakan pembakaran hutan diancam pidana sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 Yaitu :
Pasal 50 ayat 1 huruf (D)
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78

1.       Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5. 000.000,000,00 (lima milyar rupiah).
2.       Barang siapa karena kelalainya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (50) hurup (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.ooo.ooo,00 (Satu setengah milyar rupiah).
Pasal 11 PP No. 4 Tahun 2001
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan
Pasal 13 PP. No. 4 Tahun 2001
Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kerusakan hutan dan atau dilokasi usahanya.

Sumber: Badan Lingkungan Hidup Palembang

 

Annisa Ramadona :) Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal