Budidaya Pertanian Organik Menyelamatkan
Bumi
Save the earth
Pertanian Organik dapat memperbaiki kondisi permukaan tanah dan di
dalam tanah yang sudah rusak oleh pupuk kimia dan pestisida kimia karena
pertanian organik dengan pupuk komposnya dapat memperbaiki sifat fisik tanah,
sifat kimia tanah dan sifat biologi tanah.
Pertanian Organik dengan pupuk komposnya memberikan kehidupan bagi
binatang kecil, serangga dan mikroorganisme yang meningkatkan kesuburan lahan
dan imunitas (Sistem kekebalan tanaman) dalam tataran keseimbangan ekosistem.
Pupuk kompos juga membangun bioreactor dan infrastuktur lain dalam
tanah yang sangat berguna untuk memberikan nutrisi untuk tanaman dan kesuburan
tanah.
Budidaya Pertanian Organik dapat
Meningkatkan Kualitas Hasil Panen
Budidaya Pertanian Organik melandaskan produksinya pada mekanisme
intensifikasi proses yang mencakup rekayasa ruang bioreactor tanaman dengan
menggunakan kompos dan penyediaan nutrisi bagi tanaman melalui rekayasa siklus
kehidupan dalam biorektor tanaman dengan menggunakan mikroorganisma local.
Secara akademis mekanisme ini disebut intensification process.
“Kehandalan SRI (System of Rice
Internsification) Organik”
Menujuk simulasi perhitungan SRI Organik dengan sasaran surplus
produksi beras 10 juta ton/tahun bias dicapai dengan pengelolaan 6 juta hektar
lahan sawah dengan 2 musim tanam pertahun pada tingkat produktivitas 6 ton
GKG/hektar, sesuatu yang sangat bias diandalkan pada sri Organik. Keuntungan
sangat signifikan yang dapat diraih dengan penerapan SRI Organik adalah dapat
dicapai dan dipeliharanya pendapatan petani hingga 87 trilyun rupiah/tahun,
peningkatan pendapatan Negara dari penghematan subsidi dan ekspor pupuk hingga 8,7
trilyun rupiah/tahun, dan keuntungan pemeliharaan kulaitas lingkungan berupa
berupa penghematan penggunaan air hingga 135,6 milyar m3/tahun dan penghilangan
emisi gas rumah kaca metanan dari sawah hingga 3,63 milyar ton setara CO2 yang
bias menjadi Certified Emission Reduction (CERs) senilai 290 trilyun
rupiah/tahun bila dihargai 8USS/ton CO2eq.
Kehandalan SRI Organik juga ditunjukkan oleh kinerjanya dalam
menghadapi gelombang hama yang terjadi pada musim tanam akhir tahun yang lalu,
sekalipun tanaman SRI Organik juga mengalami serangan hama yang sama namun
tidak sampai puso sama sekali dan masih bisa dipanen tidak kurang dari setengah
tingkat produksinya. Kenyataan adanya mekanisme keseimbangan ekosistem dan
interkasi kuat antara tanaman dengan bioreaktornya. Hal ini sedang dikembangkan
lebih lanjut dalam rangka antisipasi dampat negative dari pemanasan dan
perubahan iklim global terhadap tanaman padi.
Apa penyebab tarjadinya kebakaran hutan dan
lahan ?
Penyebab
terjadinya kebakaran hutan selain factor alam juga karena factor manusia, baik
sengaja maupun tidak di sengaja
Musim Kemarau
Penyiapan
lahan dengan pembakaran
Membuang
punting rokok disekitar semak belukar/ilalang kering
Anak/orang
dewasa iseng membakar alang-alang, rumpput atau belukar
Dimanakah daerah rawan kebakaran ?
Alang-alang
dan semak belukar
Lahan Kosong
sisa tebangan
Lahan Gambut
yang kering
Akibat yang ditumbulkan ?
-Kulaitas
udara yang menurun akibat asap dan debu yang berasal dari kebakaran hutan
-Munculnya
penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), dan gangguan paru-paru
-Terganggunya
tranportasi darat, laut dan udara
Bagaimana Tindakan Pencegahannya ?
Lakukan
pembersihan lading tanpa membakar
Jangan
melakukan pembakaran dilahan gambut
Padamkan api
selagi masih kecil
Bergotong
royong mencegah dan memadamkan kebakaran
Jangan melukan pembakaran dilahan gambut
kerana :
Menghasilkan
asap yang pekat
Lapisan gambut
mudah terbakar
Api menjalar
dibawah permukaan & sulit dipadamkan
Peraturan dan Undang-undang mengenai
kabakaran hutan dan lahan
Sanksi tidakan
pembakaran hutan diancam pidana sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 Yaitu :
Pasal 50 ayat
1 huruf (D)
Setiap orang
dilarang membakar hutan
Pasal 78
1.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf (d), diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.
000.000,000,00 (lima milyar rupiah).
2.
Barang siapa karena kelalainya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (50) hurup (d), diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.ooo.ooo,00 (Satu setengah milyar rupiah).
Pasal 11 PP
No. 4 Tahun 2001
Setiap orang
dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan
Pasal 13 PP.
No. 4 Tahun 2001
Setiap
penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan
kerusakan hutan dan atau dilokasi usahanya.
Sumber: Badan Lingkungan Hidup Palembang