Tuesday, 16 October 2012

Sekolah ADIWIYATA


SOSIALISASI SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN/ADIWIYATA TAHUN 2011


Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang ini bertujuan menumbuhkan kesadaran minat bagi sekolah agar peduli terhadap lingkungan, meningkatkan kreatifitas seni terutama bagi pelajar serta mendukung pelestarian lingkungan hidup juga untuk mendorong motivasi pelajar agar  peduli terhadap lingkungan.

Acara ini diselenggarakan pada hari rabu 21 September 2011 di ruang krakatau Hotel Horison Palembang. Acara kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Palembang (diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang) dan dihadiri oleh undangan/Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang UPTD Disdikpora dan pengawas TK/SD,SMP,SMA sebanyak 150 peserta dilanjutkan dengan presentasi oleh narasumber dan diskusi/Tanya jawab.

Narasumber pada kegiatan ini didatang kan juga dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Bapak H.Chaeruddin Hasyim S.Km,M.Si. yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Penguatan Inisiatif masyarakat).Juga hadir sebagai pembicara Bapak Drs.Achmad (Kepala Subbid Kebijakan Penyuluhan Pendidikan Lingkungan hidup).

Adapun Materi Sosialisasi yang disampaikan adalah
“ KIAT MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA”

Dari paparan yang disampikan dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pendidikan lingkungan yang dilakukan berbagai Pihak atau elemen masyarakat  yang bertujuan  UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN dan KESADRAN MASYARAKAT tentang isu dan permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan lingkungan Hidup diperlukan untuk merubah pola sikap, pola berfikir dan prilaku untuk membentuk karakter.

Kunci keberhasilan Adiwiyata yaitu :
1.Komitmen
2.Perubahan Prilaku yang berbudaya lingkungan.
3.Pendekatan (Nilai yang dianut) : Kebersamaan,keterbukaan,kejujuran dan adanya rasa keadilan.

Dari gambaran mengenai pendidikan lingkungan di Indonesia (PLH) sekarang ini:

Banyak masyarakat kurang peduli lingkungan.
Kebijakan Pemerintah kurang mendukung dan kurang terintegrasi bagi perkembangan PLH.
Pengetahuan /SDM rendah.
Infrastuktur kurang memadai.
Anggaran Negara untuk pendidikan lingkungan minim.
Gerakan pendidikan alternative (Non formal dan Informal) masih bersifat sporadis.

Program Adiwiyata adalah salah satu Program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka penerapan Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 03/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010.
Untuk menindak lanjuti dari kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) 2004 yang disepakati oleh 4 Insitusi (KLH,Diknas,Depdagri dan Depag)

Tujuan Program adiwiyata adalah juga untuk menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah (Guru dan murid) sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya- upaya penyelamatan lingkungan dan Pembangunan berkelanjutan.




PERATURAN PERATURAN DAERAH
KOTA PALEMBANG TERKAIT LINGKUNGAN

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 tantang Pencabutan Peraturan Daerah.


  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah cair.


  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus.


  1. Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah.


  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun  2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair.


  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun  2011 tentang Pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus.



  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 87Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun  2011 tentang Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah.

Sumber: Badan Lingkungan Hidup Palembang 


 

Annisa Ramadona :) Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal