SOSIALISASI SEKOLAH
PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN/ADIWIYATA TAHUN 2011
Kegiatan
yang diprakarsai oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang ini bertujuan
menumbuhkan kesadaran minat bagi sekolah agar peduli terhadap lingkungan,
meningkatkan kreatifitas seni terutama bagi pelajar serta mendukung pelestarian
lingkungan hidup juga untuk mendorong motivasi pelajar agar peduli terhadap lingkungan.
Acara
ini diselenggarakan pada hari rabu 21 September 2011 di ruang krakatau Hotel Horison
Palembang. Acara kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Palembang
(diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang) dan dihadiri oleh
undangan/Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang UPTD
Disdikpora dan pengawas TK/SD,SMP,SMA sebanyak 150 peserta dilanjutkan dengan
presentasi oleh narasumber dan diskusi/Tanya jawab.
Narasumber
pada kegiatan ini didatang kan juga dari
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Bapak H.Chaeruddin
Hasyim S.Km,M.Si. yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Penguatan
Inisiatif masyarakat).Juga hadir sebagai pembicara Bapak Drs.Achmad (Kepala
Subbid Kebijakan Penyuluhan Pendidikan Lingkungan hidup).
Adapun
Materi Sosialisasi yang disampaikan adalah
“
KIAT MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA”
Dari
paparan yang disampikan dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pendidikan
lingkungan yang dilakukan berbagai Pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN dan KESADRAN
MASYARAKAT tentang isu dan permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan
masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pendidikan
lingkungan Hidup diperlukan untuk merubah pola sikap, pola berfikir dan prilaku
untuk membentuk karakter.
Kunci
keberhasilan Adiwiyata yaitu :
1.Komitmen
2.Perubahan
Prilaku yang berbudaya lingkungan.
3.Pendekatan
(Nilai yang dianut) : Kebersamaan,keterbukaan,kejujuran dan adanya rasa
keadilan.
Dari
gambaran mengenai pendidikan lingkungan di Indonesia (PLH) sekarang ini:
Banyak
masyarakat kurang peduli lingkungan.
Kebijakan
Pemerintah kurang mendukung dan kurang terintegrasi bagi perkembangan PLH.
Pengetahuan
/SDM rendah.
Infrastuktur
kurang memadai.
Anggaran
Negara untuk pendidikan lingkungan minim.
Gerakan
pendidikan alternative (Non formal dan Informal) masih bersifat sporadis.
Program
Adiwiyata adalah salah satu Program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka
penerapan Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 03/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010.
Untuk
menindak lanjuti dari kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) 2004 yang
disepakati oleh 4 Insitusi (KLH,Diknas,Depdagri dan Depag)
Tujuan
Program adiwiyata adalah juga untuk menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah
untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah (Guru dan murid)
sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab
dalam upaya- upaya penyelamatan lingkungan dan Pembangunan berkelanjutan.
PERATURAN
PERATURAN DAERAH
KOTA PALEMBANG
TERKAIT LINGKUNGAN
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 tantang Pencabutan Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah cair.
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus.
- Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah.
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair.
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus.
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 87Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah.
Sumber: Badan Lingkungan Hidup Palembang